Pemerintah Anggarkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,3 Triliun

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2022. Anggaran THR tercatat sebesar Rp34,3 triliun untuk PNS pusat atau daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.

THR keagamaan akan mulai diberikan kementerian lembaga (K/L) atau instansi H-10 Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan peraturan di dalam Undang-Undang APBN tahun 2022, tentang pengalokasian THR.

“Untuk penyaluran THR dialokasikan melalui, pertama ASN Pusat yang bekerja di K/L alokasi anggarannya adalah Rp10,3 triliun, yaitu untuk seluruh ASN pusat TNI dan Polri,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu 16 Maret 2022.

Baca juga: Asyik, Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS H-10 Lebaran

Sedangkan untuk PNS daerah, anggaran THR berasal dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp15 triliun. Di mana penerima THR merupakan PNS daerah maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sumber ini dari DAU dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022, sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintahan daerah. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ilustrasi tumpukan uang rupiah

Ilustrasi tumpukan uang rupiah

Photo :
  • U-Report
Halaman Selanjutnya
img_title