Wajib Tahu, 5 Fakta Sejarah Awal Mulanya THR

THR
THR
Sumber :
  • katadata.

Selain uang THR, PNS juga diberikan paket sembako. Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta. Namun, kebijakan pemberian THR mendapat kritik dari buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

3. Protes oleh kalangan buruh

Pembagian THR kepada Pamong kala itu menuai protes dari buruh yang menilai, THR yang diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil. Padahal, para buruh juga sama-sama pekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri ke-8 Indonesia, merespon dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang pemberian persekot Hari Raya tidak hanya diberikan kepada Pamong atau Pegawai Negeri namun juga mengakomodir buruh.

Untuk menindak lanjuti protes tersebut, Menteri Perburuhan Abidin lantas menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1958. Besaran THR untuk pekerja swasta adalah sebesar seperduabelas dari gaji bulanan yang diterima dalam rentang waktu satu tahun, sekurang-kurangnya adalah Rp50 dan paling besar Rp300.

 Namun surat tersebut hanya bersifat himbauan, hingga pada akhirnya banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR karena pihak perusahaan menganggapnya sebagai tunjangan pegawai yang diberikan sukarela dan tidak wajib.

4. Perubahan aturan di era Orde Baru

Halaman Selanjutnya
img_title