Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kemenperin Berakhir 31 Mei 2022

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sumber :
  • Dok. Kemenperin

VIVA – Program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Hal itu diatur dalam  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Rabu 25 Mei 2022.

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

Warga Ngantre Minyak Goreng Curah Murah di Pasar Kramat Jati.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada tanggal 19 Mei 2022.

Ini 5 Dampak Serius Konflik Iran-Israel ke Ekonomi RI, Simak!

SIMIRAH Kini Digunakan untuk Persetujuan Ekspor

Sementara itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). 

Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progres pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Data SIMIRAH menunjukkan, hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di bulan Mei (23 hari) telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8% kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. 

Secara total, sejak program ini berjalan pada bulan Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.

“Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut,” jelas Menperin. 

Untuk pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, Menteri Perindustrian akan membentuk tim yang paling sedikit terdiri atas perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya pada 23 Mei 2022, setelah ditutup sementara pada April lalu. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng yang sudah terpenuhi dan turunnya harga minyak goreng curah, serta petani kelapa sawit dan tenaga kerja industri sawit yang cukup besar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan. 

Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton
minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.

Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing- masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya