Daftar Bank yang Sediakan Program OJK Hindari Praktik Pinjol Ilegal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR. Program ini memberikan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK).

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Program itu dibentuk OJK karena maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal.

“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” kata OJK dikutip dari Instagramnya, Selasa 7 Juni 2022.

OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp 158,84 Triliun per Maret 2024

Baca juga: Pertashop Diperluas, Ini Syarat UMKM Jadi Mitra Binaan Pertamina

Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan program K/PMR, dapat melakukan pendaftaran di LJK masing-masing wilayah. Untuk wilayah di Indonesia yang telah menyediakan program tersebut ada 64 provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia.

Waskita Terancam Delisting dari BEI, OJK Buka-bukaan Kondisi Perusahaan

Sementara itu, untuk LJK yang menyalurkan program tersebut diantaranya ada pada Bank Negara Indonesia atau BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN)

Ilustrasi perbankan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Kemudian, Bank NTT, Bank Maluku Malut, Bank Sulteng, Bank SulutGo, Bank Bengkulu, Bank Nagari, Bank NTB Syariah. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Selanjutnya Bank Perkreditan Rakyat, Wawai Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Banten, Jawa Tengah, Bali, Kota Palembang, Kerta Raharja Gemilang, Cipatujah Jawa Barat. Lebih lanjut PT Pegadaian (Persero), Koperasi PLN, dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya