Gaji ke-13, Rp18 Miliar Segera Disebar bagi ASN Kabupaten Jayapura

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura segara mencairkan gaji ke-13 atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwalnya sudah diagendakan pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang untuk lebih dari 3.000 ASN.

Sekda Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan Sejahterakan Warga

“Pencairan gaji ke-13 ini kita sudah agendakan setelah pembayaran gaji bulan Juli. Kita langsung realisasikan tanggal 4 Juli dan kita sudah siapkan semuanya,”kata Kepala Sub Bidang Penerimaan Transfer dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Ahmad, Rabu, 15 Juni 2022.

Dia menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkab Jayapura sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar lebih.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Diharapkan Bisa Membantu Kebutuhan ASN

Ilustrasi uang tunai/gaji.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Ahmad berharap gaji ke-13 yang diberikan pemerintah ini bisa membantu kebutuhan ASN khususnya dalam biaya pendidikan maupun kebutuhan lainnya.

“Kita kan tau pada bulan Juni-Juli kebutuhan banyak apalagi saat pendaftaran siswa baru, jadi ASN ini terbantu di situ,”ujarnya.

Namun demikian, teknis pencairan, kata Ahmad, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta di tingkat distrik-distrik sesuai surat perintah pembayaran melalui Peraturan Bupati Jayapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya