Intip Laporan BPK ke Jokowi Soal Investasi Garuda hingga Pajak

Kepala BPK Isma Yatun.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 ke Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Kepala BPK Isma Yatun mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap LKPP, BPK menemukan adanya sisa dana investasi pemerintah dalam rangka rangka PEN tahun 2020 dan 2021 ke Garuda Indonesia tidak disalurkan. Oleh karena itu, BPK pun merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pengembalian sisa dana investasi pemerintah kepada PT Garuda Indonesia yang nilainya sebesar Rp 7,5 triliun.

"Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan ke pemerintah antara lain agar melakukan pengembalian sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun ke rekening ke kas umum negara," kata Isma.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Selain itu, ada beberapa rekomendasi terkait temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya yakni mengenai pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. 

BPK merekomendasikan agar Pemerintah menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak dan disetujui serta menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sangsinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Kemudian mengenai piutang pajak macet sebesar Rp20.84 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai. BPK merekomendasikan agar Pemerintah melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2002 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Selain itu terkait perlakuan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya pada LKPP tahun 2021. Belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam laporan keuangan BP-Tapera.

BPK merekomendasikan, agar pemerintah menetapkan kebijakan akuntansi penyajian investasi jangka panjang non-permanen lainnya. Terkait pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada BP-Tapera sebagai badan hukum lainnya yang ditunjuk sebagai operator investasi Pemerintah atau OIP.

Terkait adanya penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non program PC-PEN pada 80 kementerian/lembaga minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan pemerintah agar memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Photo :

Terkait sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah (TKD). BPK merekomendasikan agar pemerintah melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas sisa dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021.

Kemudian mengenai adanya kewajiban jangka panjang atas program pensiun yang telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 

BPK merekomendasikan agar pemerintah memerintahkan tim "task force" mendukung percepatan penyelesaian pernyataan standar akuntansi Pemerintahan atau PSAP. Mengenai, imbalan kerja termasuk pengaturan masa transisi selama proses perubahan peraturan perundang-undangan terkait pension.

Terakhir mengenai adanya kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkraht). Sehingga tidak dapat diketahui potensi hak dan kewajiban pemerintah secara keseluruhan. 

BPK rekomendasikan agar pemerintah menetapkan mekanisme pemantauan dan penatausahaan atas putusan hukum inkraht yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban atau pelepasan aset pemerintah sebagai dasar pelaporan keuangan pemerintah pusat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya