5 Provinsi Akan Tes Beli Pertalite di MyPertamina, Kapan Jabodetabek?

Aplikasi MyPertamina.
Sumber :
  • Instagram @mypertamina

VIVA – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), bakal memberlakukan uji coba pembelian BBM subsidi seperti solar dan Pertalite, dengan syarat mendaftar dahulu di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Rencananya, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima Propinsi, seperti misalnya Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengaku, saat ini pihaknya belum benar-benar bisa memastikan hal tersebut secara lebih mendetil.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Baca juga: Catat, 5 Provinsi Ini Akan Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina

"Di lima propinsi tersebut juga belum semua kota/kabupaten (bakal diuji coba). Kita akan melihat progres dan pelaksanaannya," kata Irto saat dihubungi VIVA, Selasa 28 Juni 2022.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Kemudian, Irto juga belum bisa menjelaskan kapan kira-kira uji coba pembelian BBM subsidi itu bakal dilakukan di wilayah Jabodetabek.

Padahal, sebelumnya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution sempat mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan uji coba pembelian BBM subsidi solar dan pertalite, dengan mendaftar pada website MyPertamina mulai 1 Juli 2022. 

Hal itu dilakukan untuk terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman, guna mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran.

"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta," kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 28 Juni 2022.

BBM jenis Pertalite.

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

Alfian menuturkan, sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020. 

Penyaluran BBM subsidi, lanjut Alfian merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat. 

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya