Jangan Salah, Sepeda Motor Tidak Perlu Daftar Beli Pertalite dan Solar

BBM jenis Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan pembelian BBM jenis pertalite dan solar dengan mendaftar lebih dahulu di website atau aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Via Vallen Curhat Perlakuan Keluarga: Aku Ini Anak Kandung Bukan Si?

Ada 11 daerah yang akan digunakan sebagai uji coba penerapan kebijakan ini. Salah satunya adalah Kota Yogyakarta. Rencananya ada 18 SPBU di Kota Yogyakarta yang akan dipakai uji coba.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, kebijakan pembelian pertalite dan solar memakai aplikasi MyPertalite ini hanya untuk kendaraan roda empat.

Waspada Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-Pura Kecelakaan

Untuk kendaraan roda dua, kata Brasto, tidak perlu memakai aplikasi MyPertamina untuk membeli pertalite maupun solar.

"Kebijakan ini (membeli pertalite dan solar memakai aplikasi) hanya untuk kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua tidak perlu. Persepsi ini yang harus diluruskan," kata Brasto, Rabu 29 Juni 2022.

Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya

MyPertamina.

Photo :
  • VIVA.

Brasto memaparkan kebijakan pembelian pertalite dan solar harus memakai aplikasi untuk kendaraan roda empat ini bertujuan agar subsidi negara tepat sasaran. Melalui aplikasi, lanjut Brasto maka pemerintah bisa memastikan siapa saja pengguna BBM subsidi.

"Kebijakan ini baru tahap pendataan. Nanti kami akan monitor dan evaluasi dari hasil implementasi pendaftaran ini," ungkap Brasto.

Brasto menambahkan, pemilik kendaraan roda empat bisa mengunduh QR Code di aplikasi MyPertamina. QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan sudah terkonfirmasi dan cocok.

QR Code Bisa Ditempel di Kendaraan

Masyarakat, sambung Brasto bisa melakukan pendaftaran kendaraan di  mana saja. Tak hanya melalui handphone, mereka bisa mengunduh di komputer, atau untuk mengakses alamat website tersebut melalui laman Pertamina dengan terlebih dahulu menyiapkan foto diri, KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan.

"Jadi bukan bawa gagdet di SPBU untuk diunduh seperti isu yang beredar saat ini. Mobil atau roda empat bisa menempelkan QR Code di kendaraan mereka sehingga tak perlu menggunakan gadget," jelasnya.

Sementara untuk pembayaran, pembeli tidak harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Namun tetap bisa membayar BBM secara tunai, kartu kredit/debit, atau mekanisme pembayaran non tunai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya