Setelah Merpati, Satu BUMN Lagi Resmi Dinyatakan Pailit!

Pekerja bangunan konstruksi (ilustrasi BUMN konstruksi/karya).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA Bisnis – Setelah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), kini ada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi yang juga resmi dinyatakan pailit. ‘BUMN Karya’ tersebut adalah PT Istaka Karya

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Betul mass. Istaka sudah diputus pailit oleh PN Niaga Jakpus," kata Yudi kepada VIVA Bisnis, Selasa 19 Juli 2022. 

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana

Terkait bagaimana nasib karyawan ke depan, Yudi belum menjawab. Begitu pula terkait proyek-proyek yang saat ini dijalankan Istaka Karya.

Istaka Karya adalah BUMN kedua setelah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang juga dinyatakan Pailit tahun ini. 

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Merpati resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu telah dibacakan hakim pada 2 Juni 2022 dan diumumkan lewat media massa. 

Pengadilan mengabulkan permohonan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPTA dan Termohon PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

""Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian putusan PN Surabaya, dikutip VIVA Senin 7 Juni 2022.  

Sementara itu, PT PPA dalam keterangan resminya menyatakan bahwa dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Demo Pegawai Merpati Nusantara Airlines

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Sebagai informasi, hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

"Pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Yadi. Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015. 

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. 

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya