Asosiasi Tegaskan Label BPA di Kemasan AMDK Penting karena Ini

Tukang galon.
Sumber :
  • Instagram/guyonankekinian

VIVA Bisnis – Sejumlah asosiasi menegaskan dukungannya kepada Pemerintah yang akan menerapkan pelabelan risiko bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Kebijakan itu diketahui akan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Indodax Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Sofyan S. Panjaitan menegaskan, semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA. Sebab, informasi itu sangat penting nagi masyarakat yang merupakan konsumen.

"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & iklan pangan," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin, 19 September 2022.

Viral Penjual Martabak Beli Rumah Pakai Uang Koin, Ternyata Nabungnya Butuh Waktu Segini

Dia pun menanggapi sejumlah pertentangan dari kalangan industri atas regulasi ini. Sofyan menilai hal tersebut lantaran industri belum memiliki usulan yang sesuai atas redaksi pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.

Ilustrasi BPA.

Photo :
  • Pixabay.
Cegah Kontaminasi Bromat Berlebih pada Air Minum, Pemerintah Diminta Proaktif

"Regulasi BPA nantinya dapat dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Perbaikan tersebut, dapat berupa kewajiban pencantuman logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang tanpa terkecuali," katanya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan meminta agar pelaku depot air minum mendukung Pemerintah dalam hal menjaga kesehatan konsumen.

Menurut dia, wajar jika terjadi perubahan yang bersifat disruptif pada industri air minum kemasan. Apalagi, bisnis air minum telah berumur lebih dari 50 tahun.

"Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan kesehatan konsumen. Dunia usaha justru mendatangkan keuntungan dengan pelabelan tersebut dengan cara mengadaptasi value chain dari bisnis itu sendiri," katanya.

Sebelumnya Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan, wacana regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) harus segera diwujudkan demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

"BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Di samping itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat," katanya.

Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang. Hal tersebut harus jadi perhatian.

Seperti diketahui, BPOM kini tengah merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Jenis plastik ini pembuatannya menggunakan BPA dan mendominasi pasar.

Nantinya, produsen galon jenis tersebut akan diwajibkan untuk mencantumkan label peringatan "Berpontensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak aturan disahkan.

"Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya