Kemenkeu Bakal Sebar Dana Insentif untuk 125 Daerah, Ini Syaratnya

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan berencana untuk memberikan dana insentif daerah (DID) bagi 125 daerah. Ini akan dilakukan secepat-cepatnya pada bulan September 2022.

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Siap-siap Kena Sanksi dari Sandiaga Uno

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, dana insentif itu bakal diberikan bagi daerah yang memiliki perbaikan kinerja. Terutama, dalam rangka mendukung program-program kebijakan pemerintah pusat, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

"Jadi nanti 125 daerah ini terdiri dari pemerintahan provinsi hingga kabupaten/kota," kata Astera dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Gedung Kementerian Keuangan.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

Dia menjelaskan, landasan pemberian insentif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID, untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022. Di tahun 2022, total DID yang dianggarkan bagi pemda mencapai Rp 7 triliun. 

Kemendagri Dorong Pemda Terdampak Bencana Pangan Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pembagiannya dilakukan ke dalam tiga tahap. Tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp 4 triliun pada awal tahun 2022, berdasarkan kinerja 2021. "Sisanya akan dicairkan pada September 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun dan Oktober nanti Rp 1,5 triliun," ujarnya.

Astera menegaskan, pemda yang akan mendapatkan DID ini harus memenuhi beberapa kriteria. Misalnya yakni mampu meningkatkan pengunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, hingga penurunan inflasi daerah.

"Ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerag yang punya prestasi yang outstanding, yang sejalan dengan program-program pemerintah," kata Astera.

Dia menekankan, DID Kinerja Tahun Berjalan ini hanya boleh digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Diantaranya yakni untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama bagi UMKM, dan upaya penurunan tingkat inflasi.

"Jadi semua ini dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, serta penyandang disabilitas," ujarnya.

Diketahui, dari total 125 daerah yang bisa mendapatkan DID itu, paling banyak berasal dari wilayah Sumatera (37 daerah), Jawa (33 daerah), Kalimantan (15 daerah), Bali dan Nusa Tenggara (12 daerah), Sulawesi (17 daerah), dan wilayah Maluku serta Papua (11 daerah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya