Instansi Pemerintah Sudah Mulai Pakai Mobil Listrik? Ini Kata Luhut
- Repro Youtube Sekretariat Presiden.
VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan, saat ini pemerintah sudah memulai langkah konversi mobil listrik untuk mobil dinas di instansinya masing-masing secara bertahap.
"Konversi kendaraan listrik untuk mobil dinas sekarang sudah mulai dilakukan secara bertahap," kata Luhut saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Baca juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Ini Alasannya
Meskipun mengaku belum menggunakan mobil listrik dalam tugas kesehariannya secara reguler, namun Luhut mengaku akan segera menggunakannya dalam menjalankan tugas harian sebagai menteri. Dia bahkan berjanji akan menggunakan kendaraan listrik secara reguler dalam waktu dekat, sebagai mobil dinas kesehariannya.
"Saat ini meskipun saya masih pakai (mobil) jeep saya yang pribadi, tapi sebentar lagi ya pakai EV (electric vehicle). Jadi secara bertahap pemerintah pusat sudah mulai (menggunakan kendaraan listrik)," ujarnya.
Namun di satu sisi, Luhut mengakui masih ada sejumlah kendala yang harus dihadapi dalam upaya pemanfaatan mobil listrik bagi kebutuhan transportasi sehari-hari secara massal. Sebab dalam produksinya, produksi chip untuk pembuatan mobil listrik itu sendiri saat ini justru semakin susah. Hal ini diakui Luhut terkait dengan dinamika konflik geopolitik global, yang tengah terjadi di dunia saat ini.
"Jadi sekarang masalahnya itu di chip yang untuk bikin mobil listrik, itu susah. Karena kita tahu sedang ada pertikaian (konflik geopolitik). Maka saat ini produksi chip yang dibutuhkan untuk membangun mobil listrik itu masih kekurangan," kata Luhut.
"Padahal permintaan mobil listrik cukup tinggi. Bahkan untuk pesan mobil listrik Hyundai saja, itu butuh waktu antrean hingga satu tahun lebih," ujarnya
Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk segera menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di instansinya masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.