Cek Rekening, BSU Tahap IV Sudah Cair ke 1 Juta Pekerja

Ilustrasi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap IV-2022 telah ditransfer kepada 1,019 juta penerima atau pekerja.

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Adapun BSU tahap IV ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Besaran atau nominal yang diberikan pemerintah kepada pekerja adalah Rp 600 ribu.

"Sudah (diberikan BSU tahap IV) kepada 1,019 juta penerima," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, saat dihubungi VIVA, Selasa 4 September 2022.

Tingkatkan Angkatan Kerja yang Kompeten, Kemnaker Komitmen Hadirkan Pelatihan Vokasi Berkualitas

Ilustrasi uang tunai, gaji atau daya beli.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya Jumat pekan lalu, Anwar mengatakan BSU tahap IV akan cair pada awal pekan depan atau 3 Oktober 2022.

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

"Kita hari ini akan mengirimkan data yang sudah kita padankan ke Himbara untuk diverifikasi nama pemilik rekeningnya. Kita harapkan awal minggu depan cair," kata Anwar.

Seperti diketahui, pencairan BSU dilakukan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2022. Pada tahap I pencairan BSU sudah dilakukan kepada 4,36 juta orang, dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Kemudian di tahap II penerima BSU sebanyak 2.406.915 pekerja. Sedangkan penerima tahap III mencapai 1,357 juta orang pekerja/penerima.

Untuk syarat penerima BSU Rp 600 ribu antara lain:

-Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya