Perpres EBT Tegaskan RI Tidak Akan Bangun PLTU Baru

- Antara
VIVA Bisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, awalnya Perpres EBT ini disusun untuk membuat acuan harga, terkait dengan listrik yang nanti akan dibeli secara monopoli atau single offtaker oleh PLN.
Baca juga: BI Sebut Uang Rupiah Emisi 2022 Sulit Dipalsukan, Ini Kecanggihannya
Namun, dalam perjalanannya Perpres EBT ini telah menjadi sesuatu yang lebih luas dan komprehensif, yang sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission.
Di mana, di dalam Perpres EBT ini juga mencakup pengaturan-pengaturan secara khusus, misalnya pengaturan terkait bagaimana pemerintah akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan, dan juga menghentikan pembangkit PLTU batu bara.
"Di dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," kata Dadan dalam telekonferensi, Jumat 7 Oktober 2022.
PLTU Indramayu, Pemasok Listrik di Sisi Utara Jawa Barat.
- VIVA/Muhamad Solihin