Perpres EBT Tegaskan RI Tidak Akan Bangun PLTU Baru

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu berkapasitas 2x100 megawatt.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu berkapasitas 2x100 megawatt.
Sumber :
  • Antara

Meski demikian, Dadan mengaku bahwa ada pengecualian dari ketentuan tersebut. "Kecuali (pembangunan PLTU) yang sudah dalam rencana, yang sudah masuk dalam RUPTL, dan masuk di dalam PSN yang memberikan kontribusi ekonomi yang strategis dan yang besar secara nasional," ujarnya.

Dadan menambahkan, meskipun ada pengecualian tersebut, namun di belakang hal itu juga diikat dengan ketentuan bahwa dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi, emisi gas rumah kaca (GRK) dari PLTU-PLTU yang baru dibangun itu harus diturunkan hingga minimal 35 persen. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan Indonesia, dalam komitmennya terhadap Paris Agreement dan National Determined Contribution (NDC). 

Pembangkit listrik dari energi terbarukan, panas bumi.

Pembangkit listrik dari energi terbarukan, panas bumi.

Photo :
  • bp.blogspot.com
 

"Apalagi sekarang kita sudah menyampaikan NDC yang lebih ambisius dengan menaikkan 2 persen (target NDC), dari 29 persen menjadi 31 persen di 2030," kata Dadan.

"Jadi itulah salah satu yang menjadi kemajuan utama di dalam proses penyusunan rancangan Perpres EBT ini. Sehingga proses penyiapannya menjadi cukup panjang, namun pada akhirnya kita mempunyai suatu regulasi untuk mempercepat pengimplementasian EBT yang lebih komprehensif," ujarnya.