Buruh Sebut Formula Upah Minimum 2023 di Permenaker 18/2022 Belum Maksimal

penetapan upah minimum (ilustrasi)
penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Meskipun, masih ada beberapa catatan yang membuatnya belum maksimal.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan, perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut secara tidak langsung adalah sebuah pengakuan dari pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

"Bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan, dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia," kata Mirah dalam keterangannya, Senin 21 November 2022.

Kenaikan Upah Diusulkan Sesuai Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Meski demikian, Mirah masih menyayangkan formula baru yang ada dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menurutnya, beleid itu masih belum maksimal, karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu.

Dia menilai, seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Halaman Selanjutnya
img_title