Menaker Ida Pastikan Cuti Melahirkan Tetap Berlaku Meski Tak Ada di Perppu Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA Bisnis –  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pekerja atau buruh masih mendapatkan cuti melahirkan. Meskipun aturan itu tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang, Cipta Kerja.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

"Cuti melahirkan tetap diatur dalam dalam UU 13/2003," ujar Ida usai rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks DPR Rabu, 11 Januari 2023.

Ida mengatakan, dari ketentuan yang tidak tercantum dalam Perppu 2/2022 maka aturannya tetap sama atau dalam hal ini tetap berlaku.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

"Jadi ketentuan di UU 13 yang tidak diatur dalam UU Cipta kerja maupun Perppu berarti tetap berlaku. Misalnya tentang cuti melahirkan," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Photo :
  • Biro Humas Kemnaker
Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Adapun pada Perppu 2/2022 hanya mengatur mengenai jatah cuti tahunan. Hal itu tertuang dalam pasal 79 ayat 3, yang hanya menjelaskan cuti tahunan paling sedikit 12 hari untuk pekerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," bunyi pasal itu.

Sedangkan pada UU 13/2003 dalam pasal 81 ayat 1 mengatur tentang cuti haid, dijelaskan bahwa pekerja perempuan yang masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha. Tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81.

Adapun pada pasal 82 ayat 1 dijelaskan pekerja/buruh perempuan mendapat hal istirahat total 3 bulan sebelum melahirkan dan setelah melahirkan.

"Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi pasal 82.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya