Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Paripurna, Kemnaker: Tak Ada Perubahan Substansi

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), saat ini sedang menunggu proses pembacaan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihak parlemen sedang menimbang apakah akan disetujui atau tidak. 

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, substansi Perppu itu tidak akan ada perubahan pada aturan sektor ketenagakerjaan.

"Tidak ada perubahan substansi (pada Perppu Cipta Kerja)," kata Anwar saat dihubungi VIVA, Selasa, 7 Februari 2023.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anwar menuturkan, pemerintah hanya tinggal menunggu DPR apakah Perppu Cipta Kerja itu akan disetujui menjadi Undang-Undang atau tidak.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

"DPR setelah membaca simpulannya adalah menyetujui Perppu untuk menjadi UU atau menolak," ujarnya.

Beberapa aturan pada Perppu Cipta Kerja diketahui hingga saat ini masih menuai polemik di kalangan buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, tidak dengan isinya yang sudah beredar saat ini.

Alasannya, pertama, maraknya kasus PHK besar-besaran saat masa awal pandemi COVID-19 menyebabkan para pekerja yang terdampak hanya diberi pesangon seadanya yang tidak layak.

"Waktu awal COVID-19 merebak, banyak pekerja yang di-PHK seenaknya dan tidak kasih pesangon. Paling hanya dikasih Rp 200-300 ribu, sementara masa kerjanya sudah 10 tahun," kata Iqbal dalam telekonferensi, Senin, 2 Januari 2022.

"Jadi adanya kondisi darurat Perppu ini akibat maraknya darurat PHK," ujarnya. 

Di sisi lain, Iqbal mengaku pihaknya sudah tidak percaya fungsi parlemen dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. Hal itu akibat kerap molornya undang-undang ketenagakerjaan yang tidak juga segera disahkan, dan tidak berpihak kepada kaum pekerja.

Sementara itu, Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja saat ini sedang menunggu proses pembacaan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna. Dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya