13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA Bisnis – Sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.

Merespons hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan belum dilaporkannya harta pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan itu karena batas pelaporan LHKPN berakhir 31 Maret 2023.

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

"Itu belum melaporkan karena batasnya 31 Maret. Statistik menunjukkan dari 2018 100 persen pelaporan, tahun lalu 99 koma sekian persen," ujar Yustinus kepada awak media di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • istimewa
Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci

Yustinus menjelaskan, tidak tercapainya pelaporan 100 persen itu dikarenakan ada pegawai yang berhenti dari pekerjaan pada pertengahan tahun.

"Karena ada pegawai yang berhenti di tengah jalan, lalu tidak melaporkan lagi. Itu aja, Selebihnya selalu 100 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai Kemenkeu yang sebanyak 78.640 wajib untuk membuat LHKPN baik pejabat maupun non pejabat.

Sri Mulyani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang, jajaran Kemenkeu pada level pejabat wajib melaporkan LHKPN yang kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan untuk pegawai Kemenkeu termasuk DJP yang bukan pejabat negara, bukan kategori pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan (LHKPN). Dan ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

Ani begitu sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini pegawai Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai. Dari jumlah itu, pada 2022 laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan sebanyak 99,98 persen pelaporan. Kemudian 2021 sebanyak 99,87 persen, dan 2020 99,86 persen.

Dia melanjutkan, untuk pejabat dan non pejabat Kemenkeu yang tidak melakukan pelaporan harta kekayaannya. Ani menegaskan akan memberikan sanksi disiplin.

"Mereka yang tidak melakukan laporan diberikan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya