Tiket Mudik Hari H Lebaran Idul Fitri Dijual Besok, KAI Kasih Trik Agar Kebagian

Penumpang KAI
Sumber :
  • Dok. KAI

VIVA Bisnis – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung menyatakan layanan tiket angkutan Lebaran untuk keberangkatan Hari H Lebaran atau 22 April 2023 dapat dipesan mulai Rabu 8 Maret 2023. Layanan penjualan tiket hari H lebaran diprediksi bakal diperebutkan jutaan pemudik.

Menhub Klaim Kepuasan Pemudik Capai 89 Persen pada Periode Mudik Lebaran 2024

Tiket Jarak Jauh khusus arus mudik yang terjual pada periode 12 hingga 21 April 2023 adalah 30.592 tiket atau sekitar 28 persen dari total keseluruhan tiket yang sudah bisa dipesan yakni sebanyak 111.211 tiket. PT KAI Daop 2 menyiapkan sekitar 250 ribu tiket guna melayani para pelanggan pada masa angkutan Lebaran tahun ini.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan, mengantisipasi melonjaknya pelanggan di masa Angkutan Lebaran, pihaknya menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

“KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia,” ujar Mahendro, Selasa 7 Maret 2023.

PT KAI Daop II Bandung layani 402 penumpang setiap hari selama PPKM

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)
Evaluasi Mudik 2024, Muhadjir Ungkap Sejumlah Catatan dari Jokowi

Dari pantauan penjualan tiket sampai hari ini, tanggal 20, 19, dan 21 April menjadi tanggal favorit keberangkatan yang dipilih oleh para pelanggan. Rata rata penjualan tiket pada tanggal tersebut sudah mencapai 50 persen dari tiket yang tersedia. 

KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar dan KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong - Kutoarjo menjadi KA favorit pelanggan dengan penjualan tiket mencapai 75 persen dari total tiket yang sudah bisa dipesan.

Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya