Kejar Target Indeks Inklusi Keuangan 90 Persen pada 2024, Begini Strategi OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 (POJK 3/2023), tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016, dengan memperhatikan sinergi antara Pemerintah, otoritas, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

"Bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024, dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan," kata Aman dalam keterangannya, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Tujuan lainnya yakni untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, dan mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru.

"Serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan," ujar Aman.

Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik. Sehingga, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Halaman Selanjutnya
img_title