Penjelasan Kemenkeu soal Pajak Dhiyauddin yang Dapat Rp4 M dari Lomba Azan

Pria asal Aceh, Dhiyauddin juara 2 lomba azan di Arab SAudi
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Bisnis – Berkat kepiawaiannya dalam melantunkan azan seorang Imam Besar Masjid Agung Meulaboh Aceh bernama Dhiyauddin berhasil menjadi juara 2 dalam lomba azan yang digelar di Arab Saudi. Dia pun berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp 4 miliar.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Menyoroti besaran hadiah tersebut, ramai-ramai warganet di twitter mewanti-wanti Dhiyauddin soal besaran pajak yang harus ia bayarkan kepada pemerintah Indonesia.

Semoga pulang ke Aceh tidak kena Pajak,” cuit akun @Aceh, dikutip Jumat, 14 April 2023.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata,” timpal akun @R7ser 

Kata orang pajak "WAH CUAN NIH" lumayan buat nambah-nambah beli baju lebaran,” balas akun @pecinta_kopi_

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Lantas bagaimana penjelasan dari Kementerian Keuangan soal apakah Dhiyauddin bakal dikenakan pajak atas hadiah lomba tersebut, jika iya, berapa besarannya?

Saat dikonfirmasi Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa hadian yang diperoleh warga negara Indonesia (WNI) dari perlombaan adalah penghasilan yang termasuk obyek pajak.

“Hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya kepada wartawan, Jumat, 14 April 2023

Menurutnya hal ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Yustinus mengungkap, sejak 1 Januari 1984, aturan itu belum pernah diubah. Kendati demikian, kata dia, perlu dipastikan kembali apakah hadiah yang diterima Dhiyauddin sudah mendapat potongan pajak dari penyelenggara atau belum.

“Jika hadiah tersebut ada yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh, dapat dikurangi dari pajak yang tertuang di Indonesia,” jelasnya

Dia mengungkap besaran nominal pajak yang dibayarkan akan digabung dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT tahunan. Kemudian, akan dikurangi PTKP. Setelah ditemui penghasilan kena pajak, maka akan dikenai PPh sesuai UU, yaitu tarif progresif 30 persen.

Pria asal Aceh, Dhiyauddin juara 2 lomba azan di Arab SAudi

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya