Pertamina Raih Laba Bersih Rp 56 Triliun di Tahun 2022

Gedung Pertamina
Sumber :
  • Pertamina

VIVA Bisnis – PT Pertamina (Persero) berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp56,6 triliun di sepanjang tahun 2022, atau meningkat 86 persen dari laba tahun 2021.

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, di tengah volatilitas harga minyak dan dinamisnya nilai tukar Rupiah, Pertamina terbukti tetap dapat meningkatkan kinerja tahun 2022.

Bahkan, di sepanjang tahun 2022, Pertamina Group telah berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp 307,2 triliun, yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus.

Geopolitik Global Tak Menentu, Bos BNI Pede Ekonomi RI Sehat dan Stabil

"Jumlah setoran ke negara ini meningkat 83 persen dibandingkan tahun 2021. Khusus setoran pajak, pada tahun 2022 Pertamina telah membayarkan pajak sebesar Rp 219,06 triliun, meningkat 88 persen dibandingkan tahun 2021," kata Nicke dalam keterangannya, Selasa, 18 April 2023.

Dia menekankan, dengan komitmen untuk selalu bertumbuh, Pertamina telah berhasil meningkatkan kinerja operasional tahun 2022 di semua Subholding.

Astra International Cetak Laba Bersih Rp 7,46 Triliun di Kuartal I-2024

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati (kanan)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD), atau tumbuh 8 persen dari pencapaian 2021. Sementara produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6 persen, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5 persen, dan efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89 persen atau tumbuh 3 persen.

Selain itu, produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lainnya juga mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga, atau tumbuh 4.760 persen.

Nicke mengatakan, Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.

Dengan perubahan PMK tersebut, pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 319,81 triliun (termasuk pajak), yang terdiri atas piutang 2019-2021 sebesar Rp 83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan kuartal III-2022 sebesar Rp 236,40 triliun (termasuk pajak).

"Pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak kepada perbaikan arus kas operasi, sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja tahun 2022," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya