Kata Manajemen Waskita Karya soal Dirutnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II layang/elevated - Waskita Karya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Paramayuda

VIVA Bisnis – Direktur Utama PT Waskita Karya, DES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Intip Arti Kesuksesan bagi Presiden Direktur P&G Indonesia

Pihak perusahaan pun langsung memberikan tanggapan soal penetapan tersangka dugaan kasus korupsi itu.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Sabtu 29 April 2023.

Praktisi Tegaskan Karyawan Harus Jadi Prioritas Utama Penerima Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Waskita menegaskan, tetap menghormati proses hukum yang berlangsung untuk DES dalam dugaan korupsi yang menjeratnya. PT Waskita Karya pun puna komitmen dan pedoman untuk tetap menjalankan bisnis tersebut sesuai prosedur.

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu orang Dirut PT Waskita Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DES.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindalt Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast. Tbk," ujar Ketut kepada wartawan, Sabtu 29 April 2023.

DES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran telah memberi perintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono.

Photo :
  • Repro video via M Yudha P/ VIVA.

"(Dokumen palsu) digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka," ucap Ketut.

Ketut juga menjelaskan bahwa saat ini DES pun langsung menjalani proses penahanan dugaan korupsi PT Waskita Karya. DES bakal ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Jumat 28 April 2023.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023," kata dia.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya