Investree Pastikan Investasi Lender yang Belum Dibayar Diasuransikan, Begini Detailnya

Ilustrasi transaksi digital.
Sumber :
  • https://www.theasianbanker.com/

VIVA Bisnis – Perusahaan financial technology (fintech) lending, Investree, disebut-sebut mengalami kesulitan bayar investasi kepada lender hingga mencapai ratusan hari. Guna mengonfirmasi kabar tersebut, pihak manajemen Investree pun akhirnya buka suara untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan, per 30 April 2023 Investree telah melaporkan perolehan tingkat kepatuhan bayar (TKB90) terakhir ke OJK, sebesar 97,07 persen. Dia menegaskan, angka ini berada di atas rata-rata industri per Maret 2023 yang sebesar 95,7 persen.

"Investree terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan lender kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada regulator dan industri," kata Adrian dalam keterangannya, dikutip Kamis, 25 Mei 2023.

Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Investree

Photo :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

Dia memastikan bahwa Investree akan selalu berkomitmen memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real time. Misalnya terkait pendanaan kepada lender, yang semuanya dilakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Adin menegaskan, Investree juga selalu patuh pada undang-undang yang berlaku. Khususnya POJK 10/2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi, terhadap pinjaman yang didanai oleh lender jika sampai borrower Investree mengalami gagal bayar.

Sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra asuransi Investree, terdapat syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti.

Hal itu termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi, masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap lender.

"Jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi kami adalah sampai dengan 90 dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan," ujar Adrian.

Dia menambahkan, sejak awal Investree telah menginformasikan kepada lender jika pendanaan yang dilakukannya adalah bentuk perjanjian dua pihak antara lender dan investree. Terutama dalam rangka mendanai pinjaman yang diajukan oleh borrower melalui platform Investree.

Sebagai bentuk transparansi Investree, segala bentuk informasi termasuk tentang proses klaim asuransi dapat diperoleh melalui saluran komunikasi resmi Investree serta informasi yang dibutuhkan selalu tersedia di laman Investree.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

"Investree juga terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain seperti penjualan aset dan proses litigasi, hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku," kata Adrian.

Dia menegaskan, Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan, dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator.

"Kami juga menindaklanjuti hingga tuntas setiap pengaduan atau komplain yang masuk melalui saluran komunikasi resmi OJK,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya