Gaji Ke-13 Pensiunan Disalurkan 5 Juni 2023, Perhatikan Aturan Mainnya

Taspen.
Sumber :
  • Dokumentasi Taspen.

VIVA Bisnis – PT Taspen (Persero) akan mulai melakukan penyaluran gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang. Gaji ke-13 itu akan diberikan kepada seluruh peserta pensiunan.

UIN Jakarta Buka Pendaftaran Mandiri Non-Reguler, Cek 6 Skema dan Syaratnya!

Direktur Utama Tapen A N S Kosasih mengatakan, penyaluran gaji ke-13 ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok. Perlu diketahui bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN," kata Kosasih dalam keterangannya Rabu, 31 Mei 2023.

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket di Jakarta Capai Belasan Juta per Bulan, Masih Mau Bayar?

Taspen.

Photo :
  • Dokumentasi Taspen.

Untuk ketentuan penerima pensiunan dan penerima tunjangan yang akan dilakukan penyaluran gaji ke-13 sebagai berikut.

Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita

1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

b. Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi Penerima Pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka Gaji Ketiga Belas 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.

3. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling
besar.

4. Bagi penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

5. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan
janda/duda.

Ilustrasi PNS.

Photo :

6. Bagi peserta dengan status Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

8. Peserta PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.

9. Dihimbau kepada para peserta penerima Gaji Ketiga Belas untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas Tidak dikenakan biaya apapun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya