PHRI Usul Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Dicabut Diganti One Way Berjadwal

Ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Puncak, Bogor – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menilai pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan Puncak, Bogor, yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, sudah tidak efektif dan tidak maksimal diterapkan saat ini.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Selain penerapan ganjil genap yang tidak maksimal, PHRI usulkan kebijakan itu digantikan penerapan one way atau satu arah secara terjadwal yang saat ini hanya diberlakukan situasional.

"Pemeriksaan ganjil genap sudah tidak efektif lagi, tidak maksimal, karena hanya menambah kemacetan. Dilaksanakannya hanya jam enam pagi sampai jam delapan pagi setelah itu semua kendaraan masuk ke puncak," kata Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto, Sabtu, 8 Juli 2023.

Viral Bengkel di Puncak Bogor Getok Harga Ganti Ban Mobil Rp200 Ribu, Polisi Turun Tangan

Seperti diketahui dari informasi, Permenhub nomor 84 tahun 2021, pemberlakuan Ganjil Genap di jalur Puncak berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB. Untuk hari libur nasional diberlakukan mulai H -1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 00.00 WIB. 

Jalur puncak macet dari arah Jakarta menuju Puncak Bogor

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor
Heru Budi Bakal Tingkatkan Pengawasan Buntut Kasatpel Numpang Mobil Dishub ke Puncak

Ganjil genap awalnya ada di tujuh titik pemeriksaan dan dijaga oleh petugas gabungan dari mulai titik Pintu Tol Ciawi, titik Simpang Gadog, titik Pos penutupan arus Cibanon, titik Pos penutupan arus Bendungan, titik Jalur Babakan Madang (Rainbow Hills), dan titik Jalur Belanova, dan puntu gerbang Sirkuit Sentul.

Namun, kata Boboy, seiring, berjalannya waktu pemeriksaan ganjil genap kini hanya ada di satu titik saja yakni di gebang tol Ciawi hingga Gadog. 

"Ganjil genap ini menjadi pembahasan  PHRI karena seperti petugas mengugurkan kewajiban saja karena ada peraturan menterinya, tapi di sisi lain kurang maksimal. Petugas hanya sampai jam berapa. Setelah itu one way diberlakukan ganjil genap bubar," katannya. 

Boboy menuturkan awalnya ganjil genap di kawasan Puncak dalam Peraturan Menteri Perubungan nomor 84 tahun 2021 ditujukan untuk menekan mobilitas masyarakat di situasi pandemi Covid-19 saat ini, dan juga mengurangi risiko penularan.

Oleh karena itu, pada 21 Juni 2023 Presiden RI Joko Widodo sudah secara resmi status pandemi COVID-19 di Indonesia sehingga  pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan seharusnya mencabut Permen ganjil genap tersebut. "Sekarang presiden Jokowi sudah mencabut status Covid-19, lalu harusnya  ganjil genap ini dicabut," cetus Boboy.

One Way Terjadwal

Selain harus mencabut aturan ganji genap, kata Boboy, PHRI mengusulkan Kemenhub bisa mengantinya dengan one way berjadwal. Jika ada jadwal oneway, seiring waktu masyarakat akan mengerti bahwa ada aturan kendaraan masuk dan keluar.

"Saat ini kan menurut kepolisian one way situasional atau kondisional, itu tetap diperlukan.  Tetapi lebih baik ditambah ada jadwal one way. Jadi masyarakat tahu jam segini akan one way, jadi terjadwal dan membuat masyarakat juga disiplin. Ini juga berkaitan dengan masyarakat di wilayah puncak," katanya.

Ilustrasi kepadatan kendaraan di jalur wisata, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Usulan one way berjadwal ini, lanjut Boboy, sudah sering kali disampaikan di berbagai kesempatan dan menjadi obrolan solusi kemacetan puncak. Hanya saja, kebijakan ada pada pemerintah dan kepolisian yang terutama memiliki diskresi sebagai pelaksana dengan melihat kondisi jalur puncak macet atau tidak. 

"Kepolisian mengarahnya ke one way situasional saja, tetapi tidak bisa mengatur jadwal yang harus ada keputusan pemerintah. Kalau one way terjadwal bisa diterapkan, dicetuskan, dimulai, lama kelamaan masyarakat akan tahu dan terbiasa. Misalnya, warga dari Jakarta jam delapan sudah one way sudah tahu. Dan tahu kapan buka," paparnya.

Boboy mengungkapkan, one way atau satu arah di Puncak diterapkan pertama kali pada tahun 1986 pada saat pertama kali Taman Safari Indonesia dibuka. Pada waktu itu, one way diterapkan secara terjadwal karena kendaraan belum terlalu banyak. One way rutin dilakukan pada 2010 hingga saat ini. 

"Kalau sekarang kendaraan tambah banyak, bagaimana pun oneway masih jadi salah satu solusi yang meminimalisir kepadatan kendaraan," jelasnya. 

Dengan adanya one way berjadwal, kata Boboy, persoalan kemacetan dan aktivitas warga akan berjalan serta mempertimbangkan berputarnya sektor ekonomi. Selain one way, sebagai insan pariwisata meminta pemerintah meninjau bertambahnya lokasi wisata Puncak yang menambah beban lalu lintas. Terutama dari analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

"Sebagai insan pariwisata kami sangat senang tapi lihat dampak lingkungan dan bicara dampak lalu lintas. Kenapa enggak disarankan lokasi bukanya di sini di sini di tata rapih. Dan tidak semau investor yang maunya di pinggir jalan strategis. Mungkin sudah waktunya pemerintah daerah mengarahkan investor yang akan membuka usahanya di wilayah Kabupaten Bogor lainnya seperti wilayah barat dan timur," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya