Satgas Blokir Situs Jombingo, Operasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat

Ilustrasi investasi.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menyatakan, telah memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo. Keputusan itu diambil karena Jombingo beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Cara Meningkatkan Cuan di Era Digital

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital  Kreasi pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," kata Hudiyanto dalam keterangan dikutip Minggu, 9 Juli 2023.

Gula Mahal, Satgas Pangan Pelototi Distribusi Produsen di Jawa Timur

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

Adapun dalam rapat itu, Satgas telah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Microsoft Tak Bakal Nyesel Investasi di Indonesia, Luhut: Saya Janji

Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai di antaranya, situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif. Namun, untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

"Kedua rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan  dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas ‘like’ dan ‘subcribe’ atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya