Soal Izin Ekspor CPO, Pengamat Nilai Tanggung Jawab Terbesar Ada di Kemendag

Minyak kelapa sawit (CPO). (Ilustrasi)
Sumber :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.

Jakarta – Persoalan izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kian jadi perbincangan. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi izin tersebut beserta turunannya yang diberikan pada periode 2021-2022. 

Potensi Besar Ekspor Seafood RI, Aruna Pede Bidik Pasar Global

Bahkan tiga petinggi perusahaan sawit pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana juga sudah menjadi terdakwa. Terbaru, Kejagung juga tengah memanggil sejumlah pejabat tinggi lainnnya setingkat Menteri.

Saat berbincang, Direktur Eksekutif Lembaga Riset Segara, Piter Abdullah mengakui tanggung jawab terbesar permasalahan izin ekspor itu adalah ranahnya Kemendag.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

"Namanya perdagangan ya diatur oleh kementerian perdagangan. Itu sudah dari dulu dan akan terus begitu, sampai nanti," kata Piter, Senin, 31 Juli 2023.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Menurutnya, peran dari Kementerian Koordinator hanya untuk berkoordinasi, bukan mengeksekusi sebuah kebijakan. Ia menegaskan, Kementerian Koordinator bahkan tidak pernah mengeluarkan peraturan.

"Kementerian koordinator itu namanya juga kementerian koordinator. Kerjanya mengoordinasikan bukan mengeksekusi. Kementerian koordinator tidak pernah mengeluarkan peraturan atau regulasi kepada umum. 
Kementerian koordinator memfasilitasi mengoordinasikan kebijakan regulasi yang dikeluarkan oleh berbagai kementerian di lingkungannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng angkat bicara ihwal pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung. Menurut Mekeng, pemeriksaan tersebut hal biasa dan tidak ada yang istimewa.

"Biasalah, kalau namanya negara hukum, semua mempunyai kewajiban kalau diminta memberi kesaksian, harus memberi kesaksian," kata Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2023.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.

Photo :

Mekeng menekankan, justru apa yang dilakukan Airlangga menunjukkan hal positif. Sebab Airlangga memberikan contoh sebagai seorang tokoh dan pejabat negara yang taat hukum.

"Dan itu Golkar menunjukkan contoh kepada publik bahwa ketua umumnya saja, Menko saja, dipanggil, taat. Biasa saja, yang lain (partai-partai) juga pernah dipanggil," kata Mekeng.

Mekeng juga menegaskan bahwa pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu soliditas partai dalam upaya memenangkan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya