E-Commerce Ini Dicabut Izinnya, Ratusan Entitas Pinjol Ilegal Diblokir

E-commerce.
Sumber :
  • Unsplash

Jakarta – Penindakan terus dilakukan oleh Pemerintah, guna memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjamur saat ini. Hal tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

IHSG Dibayangi Tekanan di Akhir Pekan, Cek Rekomendasi Saham Berikut

Terbaru, selama Agustus 2023 lalu, sebanyak 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal terdeteksi pergerakannya. Satgas PAKI pun kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran
terhadap 288 temuan tersebut.

Dikutip dari keterangan resmi Satgas PAKI, Kamis, 7 September 2023, operasi siber yang dilakukan menemukan 15 konten yang  memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada 
pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan  pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil  Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

BTN Pastikan Dana Investasi Nasabah Tak Hilang, Ini Penjelasannya

Karena itu, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data  pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian. 

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bahlil Ungkap Wilayah Ini Bakal Paling Kecipratan Manfaat Ibu Kota Pindah ke IKN

Sebagai informasi, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah  menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Yang, terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai  ilegal.

Dalam kedempatan tersebut Satgas PAKI juga telah melakukan Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC  Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan  kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan  melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Pencabutan izin dilakukan antas dasar antara lain, hasil analisis kegiatan FEC dan melakukan rapat 
koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan. Kemudian, FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-Commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran 
Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan 
Penerangan dan Perlengkapannya.

Lalu KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online  Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Ilustrasi E-Commerce

Photo :
  • vstory

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Kemudian, Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC 
kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Pada akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya