Sumber :
- VIVA
Jakarta – Pemerintah berencana mengimplementasikan struktur gaji baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023, di mana PNS akan menerima single salary atau gaji yang tidak terbagi.
Baca Juga :
Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyampaikan bahwa revisi struktur gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu fokus utama Pemerintah untuk tahun 2024.
Sebagai implikasinya, berbagai tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS akan dieliminasi dan digantikan dengan struktur gaji yang menyeluruh. Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang selama ini diberikan kepada PNS dan mungkin akan dihilangkan? Berikut kami sajikan daftarnya dalam data infografik.
Baca Juga :
Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad
MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan sebuah surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta bantuan mutasi ASN dari Papua ke Jawa
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :