Sah! OJK Resmi Tunjuk BEI Jadi Otoritas Penyelenggara Bursa Karbon

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah resmi menunjuk dan menerbitkan izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai otoritas penyelenggara Bursa Karbon. Keputusan OJK tersebut tercantum dalam surat nomor KEP-77/D.04/2023, yang ditetapkan pada tanggal 18 September 2023.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis OJK, Selasa, 19 September 2023.

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon itu, dilakukan OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Selain itu, ada pula beleid lain yang terkait dengannya, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Diketahui, sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan perdagangan perdana bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 mendatang.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Hal itu diutarakannya dalam seminar nasional bertema 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia', yang ditayangkan di kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan.

"Perdagangan perdana karbon melalui bursa karbon rencananya itu akan dilakukan pada 26 September 2023 ini, jadi minggu depan," kata Mahendra dalam telekonferensi, Senin, 18 September 2023.

Dia menjelaskan, hal itu berarti bahwa seluruh proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan dari perdagangan karbon melalui bursa karbon itu sendiri, sudah akan resmi dilaksanakan pada saat pelaksanaan perdagangan karbon tersebut.

Yakni mulai dari hal yang paling hulu seperti penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan, sampai pada proses perdagangan itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil dengan baik.

"Hingga kemudian hasilnya juga bisa kembali di-reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita, terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya