Harga Barang Impor di E-Commerce Dibatasi Minimal US$100

Jokowi Kumpulkan para menteri terkait perdagangan online.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta – Pemerintah menegaskan telah merevisi aturan perdagangan online yang jadi sorotan beberapa waktu ini. Khususnya terkait platform social commerce yang memfasilitasi transaksi perdagangan.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Sebelumnya aturan mengenai perdagangan online tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-Commerce) dan luring.

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. 25 September 2023.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-Commerce). Kemudian, di platform e-Commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal US$100 dolar AS. Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-Commerce.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan pun mengatakan, salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab mendag. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya