Fakta Terbaru Pinjol AdaKami, Akui Debt Collectornya Langgar SOP

AdaKami x AFPI.
Sumber :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Jakarta – Perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengakui sejumlah agen penagihannya (debt collector/ DC) terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

107 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Jakarta Ditilang Elektronik Saat Hari Buruh

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan DC yang melanggar SOP tengah diinvestigasi. Simak informasi mengenai fakta terbaru mengenai Pinjol AdaKami yang VIVa sebagai berikut:

AdaKami.

Photo :
  • Tangkapan layar.
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Guru Terjerat Pinjol

Terima Banyak Aduan Nasabah

Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan dengan pemesanan fiktif. Itu dilakukan dengan beberapa jasa layanan masyarakat. Pembukaan aduan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami.

LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Rp 237 Miliar hingga 29 April 2024

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan, sebanyak 36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami.

Adapun, laporan yang masuk terkait proses penagihan berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata dia dalam keterangan resmi.

Mengambil Tindakan Tegas Berupa Sanksi

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menambahkan sebagai bagian dari investigasi internal, pihaknya menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega (Dino)

Photo :
  • Twitter

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Langkah itu disertai dengan memastikan agen-agen tersebut masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh dia.

Bentuk Mitigasi Pelanggaran

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku. "Seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas," tandas dia.

Sebagai catatan, pengguna AdaKami yang masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi.

Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id.

Awal Mula Prahara AdaKami

Pinjol Adakami Disebut Bebankan Biaya Layanan Hampir 100 Persen ke Debitur

Photo :
  • Twitter

Kasus prahara AdaKami mencuat setelah cuitan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol yang menceritakan nasabah AdaKami rela mengakhiri hidupnya karna terlilit utang di aplikasi tersebut. Buntutnya, OJK memerintahkan AdaKami dan asosiasi AFPI untuk melaksanakan investigasi terkait kasus ini.

Namun dalam laporan terbaru, identitas korban yang viral diberitakan masih belum ditemukan. AdaKami masih menunggu laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya