2,7 Juta Masyarakat RI Main Judi Online, Perputaran Dananya Tembus Rp 190 Triliun

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, terdapat perputaran dana judi online sebesar Rp 190 triliun mulai 2017-2022. Jumlah itu ditemukan PPATK berdasarkan analisis yang sudah dilakukannya. 

Transaksi Aplikasi Kopra Bank Mandiri Capai Rp4.800 Triliun, Pengguna Naik 2 Kali Lipat

Adapun dari analisis itu, perputaran dana sebesar Rp 190 triliun ada pada 887 pihak yang merupakan badar judi online. 

"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," tulis keterangan yang diterima VIVA dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah Jumat, 6 Oktober 2023. 

Curhat UMKM Omzet Terdongkrak Pakai Layanan QRIS: Tak Bawa Cash Tetap Beli

Untuk perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian. Kemudian transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

Aplikasi judi online di perangkat Oppo.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah
Social Commerce Makin Populer, Indef: Tren Pembayaran COD Melonjak

Berdasarkan data PPATK, aktivitas transaksi perputaran dana judi online meningkat setiap tahunnya dengan rincian pada 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu. 

Kemudian 2018 nilai transaksi naik menjadi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu. 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta, 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta. 

Berikutnya 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta, serta 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta. 

"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar dimana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," tulis laporan itu. 

Melalui identifikasi yang dilakukan, sejumlah 2.761.828 masyarakat telah mengikuti permainan judi online. Bila dirinci, sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100.000. Dari jumlah itu, merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lain-lain.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedangkan total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode tahun 2017 hingga 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun.

Natsir menambahkan, hingga saat ini sudah ada perputaran dana judi online mencapai Rp 200 triliun. 

"Sampai saat ini sudah 200 triliun. 1.000 rekening sudah di blokir," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya