Jokowi Rilis Aturan soal Kasus Pidana Cukai Bisa Dihentikan Asal Bayar Denda 4 Kali Lipat

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Setpres

Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang membolehkan penghentian penyidikan pidana kasus bidang cukai untuk menggenjot penerimaan negara. PP No 54 Tahun 2023 itu ditandatangani Jokowi pada 22 November lalu.

Soal Isu Prabowo Tinggalkan Jokowi usai Dilantik Jadi Presiden, Pengamat: Adu Domba

Dikutip dari VIVA Bisnis, Selasa, 28 November 2023, pada pasal 2 PP tersebut menjelaskan soal penghentian kasus demi penerimaan negara yang dimaksud. Yaitu atas permintaan menteri atau Jaksa Agung serta pejabat yang ditunjuk dalam penyidikan paling lama 6 bulan sejak surat permintaan diajukan.

"Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2, penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda," tulis pasal 3 ayat 1 aturan tersebut.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Sotta, Gatot Sugeng Wibowo rilis kasus sabu

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Selanjutnya, berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan itu. Hal tersebut untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.

Mahasiswa BEM Unram Terobos Hotel Tempat Jokowi Nginap, Diadang Paspampres

"Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan atas waktu," tulis pasal 4 ayat 2.

Pada pasal 4 ayat 3, menteri dan pejabat yang ditunjuk pun berhak untuk menolak pengajuan penghentian kasus yang diajukan oleh tersangka. Jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,

"Tersangka membayar sanksi administratif bempa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk," tambahnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • Dok Sri Mulyani

Pada Pasal 7 PP tersebut dijelaskan pula, sanksi yang harus dibayarkan oleh tersangka adalah 4 kali besaran yang telah ditetapkan. Apabila batas waktu tidak ditepati, penyidikan pun akan dilanjutkan.

"Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat, ditetapkan menjadi barang milik negara," tulis pasal 11 PP itu.

Lebih lanjut PP itu pun menjelaskan, Mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses Penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku.

“Dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya