Berdampak ke Ekonomi RI, Isu Tembakau di RPP Kesehatan Masih Jadi Sorotan

Tumbuhan tembakau
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong agar pasal-pasal terkait tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tidak mengabaikan berbagai aspek terkait perekonomian nasional.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menegaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki serapan tenaga kerja yang sangat besar, dan memiliki dampak ganda yang juga sangat luas.

"Kita perlu melihat bahwa IHT menyerap banyak sekali tenaga kerja, yang berdampak ke perekonomian Indonesia. Mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, dan lainnya," kata Edy dalam keterangannya, Rabu, 6 Desember 2023.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Dari data Kemenperin, Edy mencatat bahwa total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT mencapai sebanyak 5,98 juta orang. Selain itu, dari sisi penerimaan negara, IHT juga berkontribusi dalam bentuk Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp 218 triliun pada tahun 2022.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

"Jumlah ini hanya cukai, belum termasuk penerimaan negara dari pajak seperti PPh badan maupun tenaga kerja di industri ini," ujar Edy.

Karenanya, Edy menekankan bahwa apabila kecenderungan dari kebijakan RPP Kesehatan ini adalah untuk memperketat, maka bukan tidak mungkin dampak positifnya akan berkurang atau hilang. Apalagi, dampak negatifnya justru diperkirakan malah akan bertambah.

"Hal ini akan mempengaruhi bagaimana pekerja dan penghidupan dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari IHT," ujarnya.

Senada, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey berharap, terdapat iklim yang kondusif dalam berbisnis, terutama adanya kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Hadirnya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini menurutnya justru berkebalikan dengan harapan tersebut.

"Hampir 10 persen dari pendapatan negara pada tahun 2022, adalah dari hasil industri tembakau. Kontribusi devisa negara hampir Rp 200 triliun, dan ini perlu diperhatikan. Kalau ada pengaturan, harus diantisipasi bukan dengan larangan, tapi pengendaliannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya