Jadi Stafsus Erick Thohir, Tsamara Amany Dapat Gaji dan Tunjangan Segini

Tsamara Amany
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah menunjuk mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, menjadi staf khusus Bidang Kebijakan Publik (Public Policy) Kementerian BUMN.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

"Sekarang saya tambah lagi Bu Tsamara nih. Ini staf khusus baru yang saya minta untuk fokus di public policy," kata Erick di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Beleid yang mendasari penunjukkan Tsamara yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, dimana di dalamnya juga mengatur mengenai besaran gaji dan tunjangan.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Karena itu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang didapat Tsamara, dan kedudukan lain yang setara dengannya di jabatan stafsus tersebut?

Tsamara Amany

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Berburu Cuan Lewat Gajian

Merujuk Pasal 72 Perpres No. 68/2019 tersebut, staf khusus disejajarkan dengan pejabat Eselon I. Ayat (1) di pasal itu juga menyebut bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas keduanya pun disamakan.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural Eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya," sebagaimana dikutip dari Pasal 72 Ayat (1).

Sebagai informasi, besaran gaji pokok stafsus yang setara dengan jabatan Eselon I golongan IV/e, adalah Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200. Sementara, untuk pejabat Eselon I golongan IV/d, adalah sebesar Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700.

Namun, stafsus yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak akan memperoleh uang pensiun dan pesangon. Karenanya, selain gaji pokok, berikut tunjangan melekat yang bisa didapatkan oleh seorang stafsus di kementerian:

- Tunjangan kinerja yang diberikan sesuai level jabatan dengan nilai terendah Rp5.361.800 dan tertinggi Rp117.375.000. (Perpres Nomor 37 Tahun 2025)

- Tunjangan jabatan Rp5,5 juta untuk eselon IA (Perpres Nomor 26 Tahun 2007)

Tsamara di New York. Bersama Rocky Gerung dan suami. Sekarang mengaku lebih dewasa. (Photo: Twitter SamshiAli2 - Viva)

Photo :
  • vstory

- Tunjangan umum sebesar Rp190 ribu, yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil

- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok (PP Nomor 7 Tahun 1977)

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak (PP Nomor 7 Tahun 1977)

- Tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, di mana pejabat Eselon I/Golongan IV mendapat Rp41 ribu per harinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya