110 juta Bidang Tanah Terdaftar di Era Jokowi, Wamen ATR/BPN: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan 500 sertifikat tanah untuk warga Kelurahan Pebatuan, Tebing Tinggi Okura, dan Sungai Ambang. Ke-500 sertifikat tanah itu merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2017 silam. 

Jokowi Tawarkan CEO Microsoft Bangun Pusat Riset Teknologi di IKN

Berkat program PTSL, Raja Antoni mengakui bahwa telah terjadi peningkatan pendaftaran tanah mencapai 110 juta bidang tanah hingga akhir tahun 2023. Hal tersebut menurutnya dikarenakan Presiden Jokowi yang gesit dalam menjalankan pekerjaan. 

"Kita diberkahi oleh Presiden yang gesit dalam bekerja, tidak banyak bicara. Tapi hasil kerjanya nyata dirasakan oleh rakyat. Jauh dari kata planga-plongo," kata Raja Antoni dalam keterangannya, dikutip Selasa, 9 Januari 2024.

Politikus Muda PDIP: Jokowi Membakar Rumahnya Sendiri

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dia menyampaikan, sisanya akan dikebut supaya seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada akhir tahun 2024. Raja Antoni mengaku optimis, sebab Kementerian ATR/BPN masih sangat giat dalam bekerja. 

Temui Jokowi, CEO Microsoft Komitmen Kembangkan Bisnis Teknologi di Indonesia

"Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN pun sekarang sedang memastikan seluruh bidang tanah akan terdaftar. Di bawah komando Pak Menteri Hadi, saya sangat optimis akan tercapai," ujar Raja Antoni. 

Terkait dengan sertipikat yang diterima, Raja Antoni berpesan untuk menggunakan pada hal yang produktif. Misalnya seperti membuka usaha atau menyekolahkan anak, dan tidak menggunakan untuk hal konsumtif seperti membeli mobil.

“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi harus untuk keperluan produktif, jangan diagunkan untuk hal yang bersifat kemewahan,” kata Raja Antoni. 

Dia kemudian juga meminta supaya para penerima sertifikat tersebut dapat menjaga sertipikatnya dengan baik. Sebab sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah, sehingga apabila sertipikatnya hilang maka tanahnya pun hilang. 

“Jadi mohon dijaga betul sertipikatnya, tolong di-fotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya