Terima 3.000 Aduan, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak pada Momen Nataru

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang EPK Friderica Widyasari Dewi.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, modus penipuan yang marak selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Modus yang digunakan pelaku kepada masyarakat, yakni salah transfer.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selama Nataru banyak terdapat terdapat tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, jumlah aduan di Desember 2023 naik 10 persen, dengan lebih dari 3.000 aduan.

"Modus yang terbaru ini yang dirangkum oleh rekan-rekan kami yang menerima pengaduan adalah adanya modus salah transfer," ujar Friderica dalam konferensi pers Selasa, 9 Januari 2024.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Kiki begitu panggilan akrabnya menjelaskan, modus salah transfer ini dilaporkan karena korban tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekening. Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjol, dan beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh pelaku yang mengatakan bahwa salah melakukan transfer.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Kemudian dihubungi dibilang salah transfer untuk mentransfer balik, padahal sebenarnya dia harus membayar utang tersebut. Atau benar-benar kemudian mereka juga harus membayar beserta bunga yang cukup besar," jelasnya.

Atas kejadian itu jelas Kiki, OJK memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjebak modus penipuan itu. Dia meminta kepada masyarakat untuk cepat melaporkan dan jangan menggunakan dana yang sudah masuk tersebut.

Ilustrasi pinjol

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

"Kemudian kumpulkan bukti salah transfer tersebut seperti screenshot dari HP, pesan, WA, dan lain-lain. Mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank, kemudian ajukan penahan dana bukan blokir rekening," terangnya.

Dia menegaskan, jika pelaku melakukan teror melalui debt collector masyarakat yang terkena modus itu hanya cukup menjelaskan bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Kemudian abaikan, atau kalau ada teror dan lain-lain dari debt collector," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya