OJK Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal dan 4.000 Judi Online

Ilustrasi/Rekening
Sumber :
  • Shutterstock

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya sudah memerintahkan perbankan untuk melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang terindikasi menjalankan kegiatan ilegal. Beberapa rekening yang diblokir terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.

Majukan Inovasi Layanan, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal.

"Sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada perbankan lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal. Dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," ujar Dian dalam konferensi pers Selasa, 9 Januari 2024.

OJK Godok Aturan Bank Emas

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Dian menegaskan, upaya itu dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku dari sistem perbankan. Bahkan, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan beberapa peningkatan.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

"OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence. Untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tidak pidana lainnya melalui perbankan," jelasnya.

Ilustrasi pinjol

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Selain itu, dalam memberantas rekening pinjol ilegal dan judi online, pihaknya telah meminta perbankan untuk mengembangkan sistemnya masing-masing.

"Bank diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling pelaku judi online. Sehingga dapat mengenal secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya