Akibat Abu Vulkanik Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Malang Ditutup Sementara

Bandara Abdulrachman Saleh Malang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditutup sementara, sebagai dampak dari abu vulkanik Gunung Semeru.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni mengatakan, abu vulkanik itu terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan berupa paper test, yang dilakukan pada pukul 08.00-08.20 WIB hari ini, Jumat, 12 Januari 2024.

Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM), dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Gunung Semeru yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Semeru di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis, 16 Desember 2021.

Photo :
  • ANTARA

“Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," kata Kristi dalam keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Dia mengatakan, melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut. Yakni berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali, pada beberapa titik di sekitar bandara.

Kristi menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket. Termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara," ujar Kristi.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

Gunung Semeru

Photo :
  • ANTARA/VJ Hamka Agung

Yakni Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH). Sehingga, penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut, sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya