Ini 7 Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak tujuh daerah sudah menerapkan pajak hiburan atas jasa tertentu maksimal sebesar 75 persen. Ketentuan itu hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Adapun aturan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam hal ini tarif pajak hiburan diskotek dan lainnya minimal 40 persen dan tertinggi 75 persen. 

Gedung Kementerian Keuangan.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

"Beberapa daerah yang mengenakan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75 persen adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung)," ujar Lydia dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa, 16 Januari 2024. 

Selain itu, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Kendati demikian, Lydia mengungkapkan bahwa daerah-daerah tersebut memang sudah mengenakan tarif pajak sebesar 75 persen pada saat mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.

"Ini sama, pada saat mereka mengimplementasikan UU 28 (tahun 2009) itu, memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen," imbuhnya. 

Lanjut Lidya, Pemerintah melalui UU HKPD juga menurunkan pajak hiburan menjadi paling tinggi sebesar 10 persen, dari sebelumnya 35 persen. Hal ini dilakukan Pemerintah guna mendukung pariwisata daerah.

Lidya menuturkan ada 11 jenis pajak hiburan yang diturunkan hal itu di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Kedua pergelaran kesenian, musik, tari, atau busana. Ketiga kontes kecantikan. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana

Photo :
  • reporter/Anisa Aulia

Keempat kontes binaraga, kelima pameran, keenam pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, kedelapan permainan ketangkasan. 

Selanjutnya kesembilan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga serta kebugaran. Kesepuluh rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Kemudian terakhir panti pijat dan pijat refleksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya