Hotman Paris: Menko Luhut Sependapat, Angka 40 Persen untuk Pajak Hiburan Tak Masuk Akal!

Hotman Paris bersama asosiasi pengusaha.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan guna membahas wacana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Hiburan menjadi 40-75 persen.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Rapat yang digelar Kemenko Marves bersama para pelaku usaha itu, antara lain juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha lainnya.

Ditemui usai rapat, Hotman mengatakan bahwa Menko Luhut pun tidak setuju dengan wacana kenaikan pajak hiburan tersebut.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

"Hari ini ketemu Pak Menko Luhut, dan dia sependapat bahwa angka 40 persen itu tidak masuk di akal," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Instagram @luhut.pandjaitan
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Hotman menduga, pembahasan regulasi soal kenaikan pajak hiburan ini tidak sampai ke level atas kementerian terkait. Bahkan menurut pengakuan Hotman, berdasarkan sumber terpercaya di lingkungan Istana, Presiden Jokowi sendiri terkejut dengan adanya aturan tersebut.

"Sepertinya waktu itu pembahasannya tidak sampai ke level atas. Bahkan menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti kan ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," kata Hotman.

"Karena kalau otak lo masih normal, enggak ada pengusaha yang bayar 40 persen dari gross (pendapatan), kalau lo masih normal," tambahnya.

Hotman menegaskan, sebenarnya keanehan penyusunan regulasi ini sudah terlihat, sejak kenaikan pajak tersebut melejit hingga langsung ke angka 40 persen. Bahkan, sejumlah ahli yang dihubunginya menduga, ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis hiburan di Tanah Air ditutup.

"Kenapa (aneh)? Karena kalau untuk 10 persen lalu kami harus bayar 40 persen, itu sudah ada keanehan. Analisa kami dan analisa beberapa ahli, sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia," kata Hotman.

Terlebih, dari sisi kunjungan wisatawan asing sendiri, hal itu menurut Hotman juga merupakan sesuatu yang akan memberatkan setelah sekian banyak aspek yang dipajaki terhadap mereka. Dikhawatirkan, hal itu juga akan berdampak ke tingkat kunjungan wisatawan asing ke Tanah Air.

"Karena turis itu mulai dari saat dia datang naik pesawat, kita dapat uang. Turun di bandara naik taksi, (kita) dapat uang, dia makan di restoran atau UMKM, dapat uang. Ada 20 juta penduduk kita kerja di sektor ini. Jadi memang peraturan ini Yang tidak masuk di akal," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya