Danacita Buka Suara soal Sistem Bayar Uang Kuliah di ITB: Sudah MoU di Agustus 2023

Kampus ITB
Sumber :
  • Instagram @institutteknologibandung

Jakarta – PT Inclusive Finance Group sebagai penyedia platform Peer to Peer (P2P) Lending Danacita buka suara terkait pembayaran uang kuliah mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo mengatakan, berkaitan dengan hal ini dia menegaskan bahwa perusahaannya bukan merupakan pinjaman online (pinjol). Sebab menurutnya, pinjol sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ujar Alfonsus dalam keterangannya, dikutip Rabu, 31 Januari 2024.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Ilustrasi pinjol

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Dia menegaskan, Danacita sendiri merupakan LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Alfonsus menjelaskan, pihaknya sendiri sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan ITB pada 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.

Danacita, jelas Alfonsus, menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending. Hal ini dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana.

"Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang," jelasnya.

Lanjut Alfonsus, Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Menurutnya, Danacita turut mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan alias bunga. Kemudian biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.

Dengan ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.

“Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” ujar Alfonsus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya