VIVAnews - PT Bank Tabungan Negara Tbk harus menambah dana sekitar Rp1,5 triliun untuk memenuhi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).
Otoritas moneter memberlakukan ketentuan kenaikan GWM dari lima persen menjadi delapan persen dana pihak ketiga (DPK) mulai 1 November 2010.
"Memang, nantinya kami akan memperoleh imbalan 2,5 persen per tahun," kata Direktur BTN, Saut Pardede, di Jakarta, Selasa 2 November 2010.
Meski demikian, Saut menyatakan, tambahan setoran ke Bank Indonesia itu akan menambah biaya dana (cost of fund) sebesar 15-20 basis poin.
Namun, apakah kenaikan biaya dana itu akan dibebankan pada penetapan bunga kredit atau tidak belum dapat dipastikan. Hingga kini belum ada keinginan dari manajemen untuk mengubah suku bunga kredit.
Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro, menambahkan, banyak kalangan yang memprediksikan kenaikan GWM dapat berdampak pada peningkatan biaya dana, sehingga berpengaruh pada suku bunga kredit.
"Suku bunga kami jaga agar tidak naik, kalau turun akan menambah biaya," kata Iqbal.
Sebelumnya, BI menetapkan kebijakan itu untuk menyerap ekses likuiditas yang cukup besar. Kebijakan tersebut dinilai memadai untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan di tengah arus modal yang masih tinggi.