Inilah 5 Sektor Usaha yang Dapat Tax Holiday

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pemerintah akhirnya memutuskan lima sektor industri yang berhak mengajukan insentif pajak berupa pembebasan pembayaran pajak (tax holiday) dengan investasi minimal Rp1 triliun. Kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tax holiday.

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

“Tax holiday itu kami akan keluarkan peraturan menteri keuangan pada hari ini di mana juga telah disepakati bahwa industri-industri tertentu akan memperoleh kesempatan untuk dikaji untuk memperoleh tax holiday,” jelas Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

Agus mengungkapkan, lima sektor industri yang berhak menerima tax holiday adalah industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan industri permesinan.

Dua industri lainnya adalah yang menggunakan sumber daya terbarukan. Terakhir, industri peralatan telekomunikasi.

"Nah industri-industri itu apabila nanti mempunyai investasi minimum senilai satu triliun rupiah itu, bila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebagai industri pioneer akan dikaji untuk kemungkinan memperoleh tax holiday," tuturnya.

Tax holiday ini, dianggap berlaku semenjak industri yang mengajukan insentif pajak telah mulai beroperasi. Insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) kepada badan (perusahaan) diberikan selama mulai dari 5 tahun. "Dalam rancangan periodenya 5-10 tahun. Berlakunya sejak operasi komersil," terangnya.

Selain investor baru, pembebasan pajak ini juga akan berlaku bagi industri yang telah berinvestasi satu tahun sebelumnya, namun belum melakukan operasional komersil. "Jadi, dari kondisi sudah melakukan investasi tetapi belum mencapai komersil satu tahun sebelum KMK ini dimungkinkan untuk berpartisipasi," ungkapnya.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Makan Waktu

Terkait lamanya waktu yang ditempuh dalam proses pengajuan insentif pajak ini, Agus mengatakan hal tersebut tergantung dari prosedur yang diajukan. Prosedur tersebut adalah mendaftar ke Kementerian Perindustrian (Kemenperind) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melihat apakah telah memenuhi syarat-syarat yang diajukan pemerintah terkait rencana investasi.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Selanjutnya, jika dianggap memenuhi persyarakan dari Kemenperind
atau BKPM, investor bisa mengajukan berkas permohonan pembebasan pajak ke Kementerian Keuangan.

"Menteri keuangan nanti akan meminta masukan dari tim verifikasi, dimana tim verifikasi itu adalah diisi dari jajaran pejabat beberapa kementerian berkoordinasi itu kalau perlu sampai level menteri koordinator perekonomian koordinasinnya, setelah itu menteri keuangan akan berkesempatan untuk berkonsultasi dengan presiden sebelum final mengeluarkan ketetapan terkait dengan pemberian tax holiday bagi industri yang memohon tadi," paparnya.

Agus mengingatkan bahwa pemberian pembebasan pajak tidak berlaku bagi perusahaan yang telah mendapat keringanan pajak (tax allowance) terkait fasilitas PP No.1/2007 atau PP No.62/2008. “Kalau sudah memperoleh itu (tax allowance) tidak bisa memperoleh faslitas pembebasan pajak dan sebaliknya,” kata Agus. (ren)

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Elite politik yang kalah perlu mencontoh sikap ksatria dari sosok Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dalam menghadapi apapun hasil dari sebuah kandidasi politik.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024