- bankmandiri.co.id
VIVAnews - Berkaca pada pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menetapkan memberlakukan katup pengaman dalam UU BPJS. Pasal ini perlu demi mengantisipasi dampak dari ketidakpastian perekonomian global pada kondisi fiskal negara.
"Pada saat ekonomi sedang sulit bisa terjadi di masa depan, sistem ini mendatangkan risiko seperti yang terjadi di negara maju. Seperti Jepang, Eropa dan Amerika," jelas Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat malam 28 Oktober 2011.
Undang-undang tersebut dibutuhkan, jelas Agus, untuk memastikan kondisi institusi dan perekonomian Indonesia tetap sehat.
"Itu yang akan membuat pandangan masyarakat global ke Indonesia akan positif karena kita membutuhkan sistem jaminan sosial, tapi tidak boleh tidak menjaga kehati-hatian," tuturnya.
Agus mencontohkan situasi krisis tersebut ialah ketika penerimaan negara turun drastis atau negara sedang dilanda bencana alam. Ataupun seperti yang saat ini tengah terjadi di luar negeri, yaitu ketika tingkat suku bunga mendadak jatuh ke titik terendah.
"Hal ini membuat penerimaan dari hasil investasinya rendah. Sehingga terjadi akumulasi defisit yang besar," jelasnya.