- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penetapan pembatasan konsumsi bahan bakar nonsubsidi telah ditandatangani oleh menteri terkait, yaitu Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Perpres itu harus diparaf oleh menteri teknisnya,” kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Januari 2012. Ia mengemukakan hal itu untuk membantah berita yang menyatakan bahwa Perpres pembatasan premium dikembalikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bukan dikembalikan. Tidak ada istilah dikembalikan. Maksudnya diparaf,” ujar Hatta lagi. Perpres pembatasan premium itu akan diterbitkan pada akhir Maret 2012, seiring dengan pembatasan premium dan konversi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bahan bakar gas (BBG) yang akan mulai berjalan pada 1 April 2012.
Hatta juga mengatakan, konversi merupakan bentuk diversifikasi energi, untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap BBM. “Gas paling logis karena kita punya banyak, umurnya panjang, dan relatif lebih murah dibanding BBM. Prinsipnya itu, maka kita dorong ke situ,” kata Hatta.
Mobil-mobil dinas menteri, menurut Hatta, juga akan dilengkapi dengan konverter (alat pengubah konsumsi BBM ke BBG) “Kalau kami mengajak yang lain (masayarakat), tentu mobil-mobil menteri juga pakai gas,” kata dia. (ren)