VIVAnews - Tarif masuk jalan tol akan naik Agustus mendatang, setelah pelaksanaan Pemilihan Presiden. Penyesuaian kenaikan tarif tol setiap dua tahun disesuaikan dengan pengaruh tingkat inflasi. Demikian ungkap seorang pejabat pengatur jalan tol.
Kenaikan tarif tol sesuai dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 68 mengenai penyesuaian tarif. Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, kenaikan tarif tol tidak ada pengaruhnya dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Yang harus dikejar bukan kenaikan tarif tol tiap dua tahun sekali, tetapi bagaimana layanan semakin membaik," katanya pada Diskusi Penerapan Standar Minimum dalam Media Gathering Wartawan PU di Bandung, Jumat malam 1 Mei 2009.
Nurdin membantah waktu kenaikan tarif jalan tol berkaitan dengan jadwal pemilihan presiden Juli mendatang. Sebab penyesuaian tersebut sesuai ketentuan. "Berapa kenaikan tarifnya nanti saja," kata Nurdin.
Dalam PP15/2005, Pemerintah berkewajiban melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun berdasarkan tarif lama sesuai perubahan tingkat inflasi. Di pasal 7 mengatur hal serupa yakni Badan Usaha berhak memperoleh penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
Menurut Nurdin, standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol sangat bergantung pada Badan Usaha dan kondisi jalan. Setelah posisi regulator dan operator dipisahkan, dalam kontrak investasi harus jelas hak dan kewajiban pelaksananya. " Akan menghasilkan layanan yang baik karena ada standarnya," kata Nurdin.
Terdapat enam standar utama SPM jalan tol, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan. Nurdin mengatakan, BPJT sebagai regulator melakukan pengawasan setiap enam bulan terhadap ruas tol beroperasi.
Penelitian BPJT mengenai SPM jalan tol pada semester II 2008 menunjukkan masih ada indikator yang belum memenuhi syarat minimum seperti ketidakrataan di beberapa segmen ruas jalan tol, adanya lubang-lubang pada jalan tol, marka jalan, penerangan jalan umum, pagar rumija hingga patok Km (kilometer). "Pemenuhan ketidakrataan segera dipenuhi paling lambat Agustus 2010," katanya.
Di kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kristianto mengatakan kenaikan tarif tol adalah penyesuaian nilai mata uang terhadap inflasi. "Kenaikan tidak ada kaitannya dengan SPM yang memang kewajiban setiap operator," katanya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Aturan yang diterbitkan Kemenhub tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Harga emas internasional dan produk Antam turun pada perdagangan Senin, 29 April 2024. Itu terjadi karena stabilnya dolar AS.
Bank Indonesia (BI) menyatakan, biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen tidak boleh dikenakan kepada pembeli.
Bank Indonesia (BI) merevisi proyeksi, suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate (FFR).
Ekonom menyebut di sektor ekonomi Prabowo-Gibran memiliki PR mengenai Omnimbus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023
Selengkapnya
Partner
Kata Striker Uzbekistan Soal Laga Kontra Timnas Indonesia: Kami Akan Mencapai Kemenangan
Gorontalo
4 menit lalu
Striker Uzbekistan, Khusayin Norchaev percaya diri bisa mengalahkan Timnas Indonesia U-23 di semifinal Piala Asia U-23, Qatar. Ternyata ini alasan Khusayin Nochaev.
Mobil Polisi Dikepung Massa Usai Tabrak Lari di Cilodong Depok, Begini Kronologinya
Siap
6 menit lalu
Mobil polisi nyaris jadi sasaran amuk massa lantaran diduga terlibat tabrak lari di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 28 April 2024.
Tim gabungan Polres Purwakarta membubarkan balap liar serta mengamankan 5 orang berikut 4 sepeda motor yang terlibat aksi tersebut di kawasan jalan raya Purwakarta- Bandu
Dalam rangka memberikan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas selama menjadi anggota Polri, Kompol Suwandi, S.H mendapat kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tin
Selengkapnya
Isu Terkini